Berita dputr.sumedangkab.go.id - Pada hari Jumat, 15/09/23 KPA, PPTK, BPP serta Operator SIPD pada Dinas PUTR Kabupaten Sumedang mengikuti pembinaan oleh tim verifikator dari BKAD terkait penyusunan RKA Murni tahun 2024 serta Perubahan APBD Tahun 2023.
Pada kesempatan tersebut Kasubid Anggaran Yana, SE menyampaikan daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% (empat puluh persen) dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada Daerah dan/atau desa. Yang dimaksud dengan "belanja infrastruktur pelayanan publik" adalah belanja infrastruktur Daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan dan/atau pemeliharaan fasilitas pelayanan publik yang berorientasi pada pembangunan ekonomi Daerah dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar-Daerah.
Selain itu staf anggaran Heru Nurdiat menambahkan terkait penyusunan RKA tahun 2024 Belanja untuk pemenuhan kebutuhan Urusan Pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik disesuaikan dengan kebutuhan untuk pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta belanja daerah untuk pendanaan Urusan Pemerintahan yag menjadi kewenangan Daerah selain berpedoman pada ASB & SHSR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang â undangan yang berlaku