Gambaran Umum
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumedang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang. Susunan Organisasi pada Dinas PUTR diantaranya :
- Kepala Dinas
- Sekretariat
- Sub bagian Umum, Aset dan Kepegawaian
- Sub bagian Keuangan
- Bidang Bina Marga
- Bidang Sumber Daya Air
- Bidang Tata Ruang
- Bidang Jasa Konstruksi
- Bidang Cipta Karya
- UPTDĀ Peralatan & Perbengkelan
- UPTDĀ Laboratorium Bahan Konstruksi
- serta terdapat 9 UPTD PUTR Wilayah