• Jl. R.A. Kartini No.13, Regol Wetan
  • (0261) 201240
  1. home
  2. Detail Faq (Frequently Asked Questions)

Faq (Frequently Asked Questions)

1. Bagaimana cara mengajukan pelayanan di Dinas PUTR?

Pemohon menyampaikan surat permohonan sesuai jenis pelayanan yang dibutuhkan. Surat kemudian diterima dan diregistrasi oleh petugas, diteruskan kepada unit/bidang terkait untuk diproses, kemudian dilakukan analisis atau pelaksanaan pelayanan sesuai jenis permohonan. Alur dan tahapan dapat berbeda sesuai jenis pelayanan yang dimohonkan.

2. Apa saja persyaratan untuk mengajukan pelayanan?

Persyaratan menyesuaikan jenis pelayanan. Secara umum, permohonan harus memuat identitas pemohon, alamat atau instansi pemohon, nomor telepon yang dapat dihubungi, alamat surat elektronik apabila tersedia, serta maksud dan tujuan permohonan. Dokumen pendukung juga dapat dipersyaratkan sesuai jenis layanan.

3. Berapa lama waktu penyelesaian pelayanan?

Jangka waktu penyelesaian berbeda untuk setiap jenis pelayanan. Sebagai contoh, pada pelayanan Data dan Informasi Publik, surat jawaban pemberian informasi disampaikan maksimal 5 hari kerja sejak surat diterima dan dapat diperpanjang 7 hari kerja apabila informasi belum tersedia. Pada pelayanan Bantuan Tenaga Teknis Bidang Bina Marga, surat penugasan tenaga teknis diterbitkan paling lama 2 hari kerja setelah persyaratan lengkap.

4. Apakah pelayanan di Dinas PUTR dikenakan biaya atau tarif?

Dalam standar pelayanan yang tercantum pada dokumen, beberapa layanan dinyatakan tidak dipungut biaya/tarif. Ketentuan biaya tetap mengikuti standar pada masing-masing jenis pelayanan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Bagaimana jika masyarakat ingin menyampaikan pengaduan, saran, atau masukan?

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Sumedang, Jl. R.A. Kartini No. 13, Regol Wetan, Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat 45311. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui kanal yang tercantum dalam standar pelayanan, termasuk e-mail Dinas PUTR, Instagram Dinas PUTR, serta kanal LAPOR! melalui website www.lapor.go.id dan aplikasi SP4N LAPOR!.