Faq (Frequently Asked Questions)
1. Bagaimana cara mengajukan pelayanan di Dinas
PUTR?
Pemohon
menyampaikan surat permohonan sesuai jenis pelayanan yang dibutuhkan. Surat
kemudian diterima dan diregistrasi oleh petugas, diteruskan kepada unit/bidang
terkait untuk diproses, kemudian dilakukan analisis atau pelaksanaan pelayanan
sesuai jenis permohonan. Alur dan tahapan dapat berbeda sesuai jenis pelayanan
yang dimohonkan.
2. Apa saja persyaratan untuk mengajukan pelayanan?
Persyaratan
menyesuaikan jenis pelayanan. Secara umum, permohonan harus memuat identitas
pemohon, alamat atau instansi pemohon, nomor telepon yang dapat dihubungi,
alamat surat elektronik apabila tersedia, serta maksud dan tujuan permohonan.
Dokumen pendukung juga dapat dipersyaratkan sesuai jenis layanan.
3. Berapa lama waktu penyelesaian pelayanan?
Jangka
waktu penyelesaian berbeda untuk setiap jenis pelayanan. Sebagai contoh,
pada pelayanan Data dan Informasi Publik, surat jawaban pemberian informasi
disampaikan maksimal 5 hari kerja sejak surat diterima dan dapat
diperpanjang 7 hari kerja apabila informasi belum tersedia. Pada
pelayanan Bantuan Tenaga Teknis Bidang Bina Marga, surat penugasan tenaga
teknis diterbitkan paling lama 2 hari kerja setelah persyaratan lengkap.
4. Apakah pelayanan di Dinas PUTR dikenakan biaya
atau tarif?
Dalam
standar pelayanan yang tercantum pada dokumen, beberapa layanan dinyatakan tidak
dipungut biaya/tarif. Ketentuan biaya tetap mengikuti standar pada
masing-masing jenis pelayanan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Bagaimana jika masyarakat ingin menyampaikan
pengaduan, saran, atau masukan?
Pengaduan,
saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis kepada Dinas Pekerjaan
Umum dan Tata Ruang Kabupaten Sumedang, Jl. R.A. Kartini No. 13, Regol Wetan,
Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat 45311. Pengaduan juga
dapat disampaikan melalui kanal yang tercantum dalam standar pelayanan,
termasuk e-mail Dinas PUTR, Instagram Dinas PUTR, serta kanal LAPOR! melalui
website www.lapor.go.id
dan aplikasi SP4N LAPOR!.