Jakarta Pusat - Kasie Perencanaan Tata Ruang Herdisk Kusuma Sumantri, S.T., M.PWK beserta stafnya melaksanakan verifikasi dan klarifikasi persyaratan administrasi dan substansi untuk RDTR Ujungjaya, Sukasari dan Cimanggung bersama BPN Kantah Sumedang.
Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 5-7 April 2021 di Jakarta Pusat. Kabupaten Sumedang bersama 4 (empat) kabupaten dan kota di Jawa Barat (Kota Cirebon, Kab. Sukabumi, Kab. Bandung dan Kab. Bandung Barat) terpilih mendapatkan bimbingan teknis percepatan pemenuhan persetujuan substansi menteri ATR/BPN yang dilaksanakan oleh direktorat Binda 1.
Kegiatan Bimtek diperuntukan bagi daerah yang telah menyusun Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan ditargetkan memenuhi 15 persyaratan yang ditentukan dalam PP 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang.