Berita.dputr.sumedangkab.go.id
– Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Dinas PUTR Kabupaten Sumedang, pada
hari Rabu, 11/2/26 telah menandatangani kontrak kerja dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang melalui BKPSDM yang mana kegiatannya diserahkan dan dilaksanakan oleh Bagian
Umpeg Dinas PUTR Kabupaten Sumedang dengan PPPK Paruh Waktu sebanyak 241 orang.
Selain itu pegawai yang termasuk non database melakukan kontrak kerja langsung
dengan Dinas PUTR Kabupaten Sumedang sebanyak 36 orang.
Pada kesempatan tersebut Kepala Dinas PUTR Kabupaten
Sumedang Drs. Andri Indra Widianto, M.T, M.Sc menyampaikan pesan bahwa setelah
kontrak perjanjian kerja telah ditandatangi harus bekerja dengan rasa tanggung
jawab dan disiplin karena bilamana pegawai dalam pelaksanaannya kurang disiplin
tidak sungkan dapat diberhentikan kapan saja